Ketika seseorang ingin membangun rumah, ruko, kantor, gudang, atau bangunan untuk kegiatan usaha, perhatian biasanya langsung tertuju pada desain, biaya konstruksi, material, dan tenaga kerja. Padahal, ada satu hal yang tidak kalah penting untuk dipersiapkan sejak awal, yaitu legalitas bangunan.
Banyak pemilik bangunan masih bertanya, apa itu Persetujuan Bangunan Gedung? Apakah PBG sama dengan IMB? Apakah setiap bangunan harus memiliki PBG? Dan bagaimana sebenarnya proses pengurusannya?
Baca Juga : Jasa Site Plan Profesional untuk Perizinan Bangunan yang Lebih Mudah
Pertanyaan tersebut wajar muncul karena istilah PBG memang relatif lebih baru dibandingkan IMB yang sudah sangat familiar di masyarakat.
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Definisi ini tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
Dengan kata lain, PBG tidak sekadar berkaitan dengan dokumen administrasi.
Ada standar teknis yang harus diperhatikan agar bangunan dapat diselenggarakan secara tertib dan memenuhi aspek yang dipersyaratkan.
Hal ini membuat pemahaman mengenai Persetujuan Bangunan Gedung menjadi penting, terutama bagi pemilik bangunan yang sedang merencanakan pembangunan baru ataupun melakukan perubahan terhadap bangunan yang sudah ada.
Menariknya, pengajuan PBG saat ini juga sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG. Sistem resmi Kementerian Pekerjaan Umum tersebut digunakan untuk proses PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung.
Jadi, sebelum terburu-buru membangun, ada baiknya memahami terlebih dahulu apa itu Persetujuan Bangunan Gedung, mengapa diperlukan, serta bagaimana prosesnya.

Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung?
Persetujuan Bangunan Gedung adalah persetujuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung berdasarkan standar teknis yang berlaku.
Menurut PP Nomor 16 Tahun 2021, PBG diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. PP tersebut menjadi salah satu dasar utama penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.
Dari pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa Persetujuan Bangunan Gedung memiliki cakupan yang cukup luas.
PBG bukan hanya berkaitan dengan pembangunan dari tanah kosong.
Perubahan tertentu terhadap bangunan juga dapat masuk dalam lingkup yang perlu diperhatikan.
Misalnya, pemilik ingin menambah luas bangunan, melakukan perubahan tertentu terhadap bangunan, atau melakukan pekerjaan yang memengaruhi penyelenggaraan bangunan gedung.
Karena itu, pemilik sebaiknya tidak hanya memikirkan proses konstruksi secara fisik.
Aspek legalitas dan kesesuaian teknis perlu dipertimbangkan sejak tahap perencanaan.
Tujuannya bukan untuk membuat proses pembangunan menjadi rumit, tetapi justru agar pembangunan dapat dilakukan dengan dasar yang jelas.
Bangunan gedung merupakan tempat manusia melakukan berbagai aktivitas. Karena itu, penyelenggaraannya tidak dapat dilepaskan dari standar teknis yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Portal resmi SIMBG juga menjelaskan bahwa bangunan gedung wajib memenuhi standar teknis untuk menjamin keselamatan manusia yang menggunakannya. PBG berkaitan dengan tahap sebelum konstruksi, sedangkan setelah konstruksi selesai terdapat SLF sebagai bagian dari proses untuk menyatakan bangunan laik digunakan.
Jadi, memahami Persetujuan Bangunan Gedung berarti memahami salah satu bagian penting dari keseluruhan proses legalitas bangunan.
Mengapa Persetujuan Bangunan Gedung Penting?
Bayangkan sebuah bangunan sudah menghabiskan biaya ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Desain sudah selesai.
Material sudah dibeli.
Kontraktor sudah bekerja.
Namun di tengah proses pembangunan baru diketahui bahwa terdapat persoalan pada dokumen atau aspek teknis bangunan.
Situasi seperti ini tentu dapat membuat pemilik harus melakukan penyesuaian yang sebenarnya bisa dipersiapkan sejak awal.
Inilah salah satu alasan mengapa Persetujuan Bangunan Gedung penting.
PBG membantu menempatkan pembangunan dalam kerangka penyelenggaraan bangunan yang memiliki standar dan aturan yang jelas.
Dasar hukum utama PBG adalah PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 2 Februari 2021 serta mencabut PP Nomor 36 Tahun 2005.
Selain aturan nasional, pelaksanaan PBG juga dapat berkaitan dengan ketentuan pemerintah daerah.
Hal ini penting karena penyelenggaraan bangunan gedung melibatkan pemerintah daerah sesuai lokasi bangunan.
Dalam praktiknya, pemilik bangunan perlu memastikan bahwa data bangunan, fungsi bangunan, dokumen teknis, dan persyaratan lainnya disiapkan sesuai kebutuhan.
Dengan persiapan yang baik, proses pengajuan dapat berjalan lebih terarah.
Persetujuan Bangunan Gedung juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian dalam penyelenggaraan bangunan.
Bagi pemilik bangunan usaha, kepastian tersebut semakin penting karena bangunan biasanya berkaitan langsung dengan aktivitas operasional dan investasi.
Ruko, kantor, gudang, restoran, fasilitas pelayanan, tempat pendidikan, hingga bangunan komersial lainnya memiliki karakteristik yang berbeda.
Karena itu, kebutuhan dokumen dan teknisnya juga tidak selalu sama.
Apa Dasar Hukum Persetujuan Bangunan Gedung?
Pembahasan mengenai PBG tidak lengkap jika tidak membahas dasar hukumnya.
Regulasi utama yang perlu diketahui adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Peraturan ini berjudul Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Database Peraturan BPK mencatat bahwa PP tersebut mengatur hal-hal pokok dan normatif mengenai penyelenggaraan bangunan gedung, sementara ketentuan pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan lainnya.
Artinya, PBG tidak berdiri sebagai aturan yang terpisah.
Ada kerangka regulasi yang lebih luas mengenai bagaimana bangunan gedung direncanakan, dibangun, dimanfaatkan, dipelihara, hingga dibongkar.
Dalam proses pengajuan, pemerintah juga menggunakan SIMBG sebagai sistem elektronik berbasis web untuk penyelenggaraan PBG dan layanan bangunan gedung lainnya.
SIMBG membuat proses menjadi lebih terdokumentasi.
Data bangunan yang dimasukkan ke dalam sistem dapat tersimpan dan digunakan kembali apabila diperlukan.
Portal SIMBG juga menyediakan fasilitas pelacakan permohonan berdasarkan nomor registrasi serta kalkulator untuk membantu memperkirakan retribusi PBG berdasarkan data bangunan.
Namun, keberadaan sistem digital bukan berarti pemilik cukup memasukkan data secara sembarangan.
Ketepatan data tetap menjadi hal yang sangat penting.
Data yang dimasukkan harus menggambarkan kondisi dan rencana bangunan secara benar.
Jika terdapat ketidaksesuaian, proses dapat membutuhkan penyesuaian atau perbaikan.
Karena itulah persiapan dokumen dan data teknis menjadi bagian penting sebelum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung.
Apa Perbedaan PBG dengan IMB?
Ini merupakan salah satu pertanyaan yang paling sering muncul ketika membahas PBG.
Sebelumnya, masyarakat lebih mengenal istilah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Sekarang istilah yang digunakan dalam kerangka regulasi penyelenggaraan bangunan gedung adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Perubahan tersebut berkaitan dengan diberlakukannya PP Nomor 16 Tahun 2021.
Portal resmi SIMBG bahkan menyediakan materi khusus mengenai perubahan dari IMB menjadi PBG.
Secara sederhana, masyarakat yang dahulu mengenal dokumen IMB perlu memahami bahwa untuk ketentuan baru, istilah dan mekanisme penyelenggaraan bangunan gedung telah menggunakan PBG.
Namun, bukan berarti seluruh IMB lama otomatis menjadi tidak berlaku.
SIMBG menjelaskan bahwa IMB yang diterbitkan sebelum berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021 tetap dinyatakan berlaku sepanjang bangunan telah terbangun dan tidak mengalami perubahan.
Jadi, pemilik bangunan lama perlu melihat kondisi dokumennya terlebih dahulu.
Jangan langsung berasumsi bahwa semua bangunan lama harus mengurus PBG dari awal.
Kondisinya dapat berbeda tergantung kapan dokumen diterbitkan, apakah bangunan sudah terbangun, serta apakah terdapat perubahan pada bangunan.
Untuk bangunan yang belum memiliki dokumen atau mengalami perubahan tertentu, pemeriksaan kondisi bangunan menjadi langkah yang lebih aman sebelum menentukan proses yang harus dilakukan.
Bagaimana Proses Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung?
Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung dilakukan melalui SIMBG.
Portal resmi SIMBG menyediakan layanan pengajuan PBG dan berbagai layanan bangunan gedung lainnya.
Dalam prosesnya, pemohon perlu menyiapkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan bangunan.
Informasi dasar seperti lokasi bangunan, fungsi bangunan, luas lantai, jumlah lantai, dan karakteristik bangunan perlu diperhatikan.
Dokumen teknis juga menjadi bagian penting dalam proses pengajuan.
Untuk bangunan tertentu, kebutuhan teknis dapat lebih kompleks dibandingkan bangunan sederhana.
Karena itu, tidak tepat jika proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dianggap hanya sebagai pekerjaan mengisi formulir secara online.
Ada proses pemeriksaan dan pemenuhan standar yang harus diperhatikan.
Setelah permohonan diajukan, pemerintah daerah memiliki peran dalam proses pemeriksaan dan pemrosesan sesuai kewenangannya.
SIMBG juga menyediakan fitur untuk melacak permohonan menggunakan nomor registrasi sehingga pemohon dapat mengetahui perkembangan prosesnya.
Dalam kondisi tertentu, pemilik bangunan dapat menggunakan jasa konsultan atau tenaga profesional untuk membantu mempersiapkan kebutuhan pengajuan.
Pendampingan seperti ini dapat membantu mengurangi kesalahan dalam mempersiapkan dokumen maupun data.
Namun, pendampingan tidak berarti proses dapat dilakukan dengan mengabaikan ketentuan.
Semua data yang diajukan tetap harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Siapa yang Membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah semua bangunan membutuhkan PBG. Jawabannya tidak cukup hanya dilihat dari ukuran bangunan ,fungsi, jenis, kondisi, serta kegiatan yang dilakukan di dalam bangunan juga perlu diperhatikan. Rumah tinggal, ruko, kantor, gudang, bangunan perdagangan, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan, hingga bangunan dengan fungsi khusus memiliki karakteristik masing-masing. Karena itu, kebutuhan dan persyaratan teknisnya dapat berbeda.
Bagi pemilik yang akan membangun gedung baru, pembahasan mengenai PBG sebaiknya dilakukan sejak tahap perencanaan. Jangan menunggu bangunan hampir selesai baru mencari tahu mengenai legalitasnya.
Langkah tersebut justru dapat membuat proses menjadi kurang efisien apabila ternyata ada data atau aspek teknis yang harus disesuaikan untuk bangunan yang sudah berdiri, pemeriksaan kondisi aktual juga penting.
Pemilik perlu mengetahui apakah bangunan memiliki dokumen lama, apakah pernah mengalami renovasi, apakah luasnya berubah, atau apakah fungsi bangunan sudah berbeda dari kondisi awal. Informasi tersebut dapat membantu menentukan langkah berikutnya.
Pada akhirnya, Persetujuan Bangunan Gedung bukan sekadar istilah pengganti IMB. PBG merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan bangunan gedung yang menghubungkan aspek perizinan dengan pemenuhan standar teknis. Karena itu, semakin awal pemilik memahami PBG, semakin mudah pula menentukan persiapan yang diperlukan.
Baca Juga : Jasa Site Plan Profesional untuk Perizinan Bangunan yang Lebih Mudah
