Ketika membahas legalitas bangunan, istilah PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung semakin sering muncul. Namun, masih banyak pemilik rumah, ruko, kantor, gudang, maupun bangunan usaha yang bertanya-tanya: sebenarnya PBG itu diatur oleh apa? Apakah PBG hanya merupakan aturan pemerintah daerah, atau memang terdapat dasar hukumnya dalam peraturan pemerintah?
Pertanyaan tersebut cukup penting untuk dipahami, terutama bagi pemilik bangunan yang sedang merencanakan pembangunan, renovasi, perubahan fungsi, maupun pengembangan gedung.
Baca Juga : Jasa Site Plan Profesional untuk Perizinan Bangunan yang Lebih Mudah
Jawabannya, PBG memang memiliki dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah salah satu dasar utama penyelenggaraan bangunan gedung adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 2 Februari 2021 serta menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2005.
Artinya, pembahasan mengenai PBG bukan sekadar urusan administratif biasa ada kerangka hukum yang mengatur bagaimana bangunan diselenggarakan, bagaimana standar teknis dipenuhi, bagaimana proses persetujuan dilakukan, hingga bagaimana bangunan dapat dimanfaatkan secara tertib.
Bagi pemilik bangunan, memahami hubungan antara PBG dan peraturan pemerintah menjadi penting agar tidak salah mengartikan legalitas bangunan.
Apalagi, sistem perizinan bangunan saat ini sudah menggunakan pendekatan yang berbeda dari era IMB. Pengurusan PBG juga dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG yang dikelola pemerintah.

PBG Memang Diatur dalam Peraturan Pemerintah
Jika pertanyaannya adalah apakah PBG masuk dalam peraturan pemerintah, jawabannya adalah iya dasar utama yang perlu diketahui adalah PP Nomor 16 Tahun 2021.
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam database resmi JDIH BPK, PP Nomor 16 Tahun 2021 tercatat sebagai peraturan yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung dan masih berstatus berlaku.
Di dalam kerangka tersebut, PBG menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
PBG diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Jadi, ketika seseorang ingin membangun sebuah bangunan baru, pembahasan mengenai legalitasnya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan PBG.
Begitu juga ketika bangunan mengalami perubahan tertentu.
Misalnya, pemilik sebuah bangunan ingin melakukan perluasan lantai, mengubah bentuk bangunan, atau melakukan perubahan yang berkaitan dengan aspek teknis dan fungsi. Dalam kondisi seperti ini, pemilik perlu memperhatikan ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa PBG bukan sekadar dokumen yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan administrasi.
PBG berkaitan dengan standar teknis bangunan tujuannya adalah agar pembangunan dan perubahan bangunan dilakukan secara tertib serta memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan.
Karena itu, pemilik bangunan sebaiknya tidak menunggu sampai bangunan selesai dibangun baru memikirkan legalitasnya perencanaan PBG idealnya sudah diperhatikan sejak tahap awal.
Apa Isi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PBG?
PP Nomor 16 Tahun 2021 memiliki cakupan yang cukup luas peraturan ini tidak hanya membicarakan PBG secara terpisah, tetapi mengatur penyelenggaraan bangunan gedung secara lebih menyeluruh. Database peraturan resmi BPK menjelaskan bahwa PP tersebut mengatur hal-hal pokok dan normatif mengenai penyelenggaraan bangunan gedung, sementara pelaksanaannya dapat diperinci melalui peraturan lain seperti peraturan menteri, standardisasi nasional, maupun peraturan daerah.
Dengan kata lain, ketika membahas peraturan pemerintah mengenai PBG, jangan hanya melihat satu dokumen sebagai satu-satunya aturan yang harus diperhatikan ada aturan turunan dan ketentuan daerah yang dapat berhubungan dengan pelaksanaan PBG.
Hal ini masuk akal karena karakteristik bangunan di setiap daerah tidak selalu sama Pemerintah daerah dapat memiliki ketentuan terkait penyelenggaraan bangunan, tata ruang, maupun retribusi PBG sesuai kewenangannya. Contohnya, sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan peraturan daerah mengenai retribusi PBG dengan mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021.
Karena itu, pemilik bangunan perlu membedakan antara dasar hukum nasional dengan aturan pelaksanaan di daerah PP memberikan kerangka utama penyelenggaraan bangunan gedung. Sementara itu, aturan daerah dapat menjadi bagian dari pelaksanaan ketentuan tersebut di wilayah masing-masing, inilah alasan mengapa proses pengurusan PBG sebaiknya tidak hanya melihat informasi dari pengalaman pemilik bangunan lain bangunan di lokasi berbeda bisa memiliki persyaratan dan mekanisme pelaksanaan yang tidak sepenuhnya sama.
Apa Hubungan PBG dengan SIMBG?
Selain memahami peraturan pemerintah, pemilik bangunan juga perlu mengenal SIMBG. SIMBG merupakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF, SBKBG, RTB, serta pendataan bangunan gedung.
Dengan adanya SIMBG, proses pengajuan PBG dilakukan melalui sistem elektronik hal ini membuat proses administrasi menjadi lebih terdokumentasi pada platform SIMBG, pemohon juga dapat melakukan pelacakan permohonan menggunakan nomor registrasi. Sistem tersebut menyediakan informasi mengenai kalkulator retribusi PBG sehingga pemohon dapat memperoleh estimasi berdasarkan data bangunan yang dimasukkan.
Namun, keberadaan sistem online bukan berarti proses PBG hanya sebatas mengisi formulir ada aspek teknis bangunan yang tetap harus diperhatikan, data bangunan harus sesuai dengan kondisi dan rencana sebenarnya. Dokumen teknis harus dipersiapkan berdasarkan kebutuhan bangunan. Karena itu, ketelitian pada tahap awal sangat berpengaruh terhadap proses selanjutnya.
Pemilik bangunan yang langsung mengajukan tanpa memahami kebutuhan dokumen berpotensi mengalami proses yang lebih panjang apabila terdapat data atau persyaratan yang perlu diperbaiki.
Di sinilah pemahaman terhadap peraturan pemerintah menjadi penting dengan mengetahui dasar hukumnya, pemilik bangunan dapat memahami bahwa PBG merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan bangunan gedung, bukan sekadar pengurusan dokumen melalui website.
Mengapa PBG Tidak Bisa Dipisahkan dari Standar Teknis Bangunan?
Salah satu hal yang sering terlewat ketika membahas PBG adalah standar teknis sebagian orang masih menganggap PBG hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Padahal, konsep PBG erat kaitannya dengan pemenuhan standar teknis bangunan artinya, pemerintah tidak hanya melihat siapa pemilik bangunan atau di mana lokasi bangunan tersebut berdiri.
Aspek teknis bangunan juga menjadi perhatian mulai dari kondisi dan karakteristik bangunan hingga kebutuhan teknis yang berkaitan dengan fungsi bangunan perlu diperhatikan sesuai ketentuan. Karena itu, gambar arsitektur, struktur, dan kebutuhan teknis lainnya dapat menjadi bagian penting dalam persiapan PBG sesuai karakteristik bangunan yang diajukan.
Pendekatan tersebut membuat proses PBG berbeda dengan sekadar mengurus dokumen administratif pemilik bangunan perlu memastikan bahwa informasi yang diberikan benar-benar menggambarkan bangunan yang akan dibangun atau kondisi bangunan yang sedang diproses.
Kesalahan pada informasi dasar dapat menimbulkan persoalan pada tahap pemeriksaan oleh sebab itu, sebelum mengajukan PBG melalui SIMBG, sebaiknya dilakukan pemeriksaan awal terhadap data bangunan, fungsi bangunan, lokasi, luas, jumlah lantai, serta dokumen teknis yang tersedia.
Apakah PBG Sama dengan IMB?
Jika Anda menemukan artikel lama yang masih menggunakan istilah IMB, jangan langsung menganggap informasinya salah. IMB merupakan istilah yang digunakan dalam sistem sebelumnya, sedangkan PBG menjadi istilah yang digunakan dalam kerangka penyelenggaraan bangunan berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021.
SIMBG sendiri menjelaskan konsep perubahan dari IMB menjadi PBG dalam materi informasinya perubahan ini penting dipahami oleh pemilik bangunan, khususnya mereka yang masih menggunakan istilah “izin bangunan” atau “izin mendirikan bangunan” ketika mencari informasi di internet.
Saat ini, pencarian terkait legalitas bangunan sebaiknya mengarah pada istilah PBG dan ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung yang berlaku. Bukan berarti seluruh dokumen lama otomatis tidak berlaku, kondisi bangunan dan dokumen yang dimiliki tetap perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, untuk pembangunan baru atau proses yang mengikuti sistem saat ini, PBG menjadi istilah dan mekanisme yang relevan. Karena itu, jika Anda sedang mencari informasi mengenai peraturan pemerintah tentang izin bangunan, jangan hanya menggunakan kata kunci IMB.
Gunakan juga kata kunci PBG, SIMBG, standar teknis bangunan gedung, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 agar informasi yang ditemukan lebih relevan dengan sistem yang berlaku.
Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus PBG?
Memahami dasar hukum adalah langkah awal, tetapi belum cukup pemilik bangunan juga perlu menyiapkan informasi dan dokumen dengan benar sebelum masuk ke proses pengajuan. Beberapa hal yang sebaiknya diperiksa sejak awal antara lain lokasi bangunan, fungsi bangunan, luas lantai, jumlah lantai, kondisi bangunan, status kepemilikan, serta dokumen teknis yang tersedia.
Informasi tersebut penting karena setiap bangunan memiliki karakteristik yang berbeda, rumah tinggal tentu tidak selalu memiliki kebutuhan yang sama dengan gedung perkantoran, gudang, tempat usaha, fasilitas pendidikan, atau bangunan dengan fungsi khusus.
Pemilik bangunan juga perlu memperhatikan ketentuan pemerintah daerah setempat, terutama terkait pelaksanaan dan retribusi PBG. SIMBG menyediakan kalkulator retribusi yang dapat digunakan untuk membantu memperkirakan biaya berdasarkan data bangunan seperti fungsi bangunan, lokasi, luas lantai, jumlah lantai, dan komponen lainnya.
Dengan melakukan persiapan sejak awal, pemilik bangunan dapat mengurangi risiko harus memperbaiki data berkali-kali. Lebih penting lagi, proses pengurusan dapat berjalan dengan pemahaman yang lebih baik mengenai apa yang sedang diajukan. Pada akhirnya, PBG bukan hanya tentang mendapatkan sebuah dokumen.
PBG merupakan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan bangunan berjalan sesuai standar dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Itulah mengapa memahami peraturan pemerintah yang menjadi dasar PBG menjadi langkah penting sebelum memulai proses pengurusan.
Baca Juga : Jasa Perpanjangan SLF Cepat dan Tepat Waktu
